Kemasjidan Informasi Layanan

Pendaftaran ID Nasional Masjid/Musala

Layanan ini merupakan bagian dari pelaksanaan database nasional sarana keagamaan, sebagaimana mandat PMA 24/2024. KUA memfasilitasi verifikasi dan pengusulan ID Masjid/Musala agar tercatat resmi dalam sistem informasi Kemenag.

Detail Informasi

Terakhir diperbarui: 25 Jan 2026

Persyaratan

  • Surat permohonan yang ditandatangani oleh pengurus masjid/musala.

  • Fotokopi KTP ketua serta pengurus masjid/musala (sekretaris dan bendahara) masing-masing satu lembar.

  • Fotokopi Surat Keputusan pendirian atau pembentukan Takmir Masjid/Musala.

  • Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah (AIW, sertifikat wakaf, SHM, HGB, hibah, fasum, atau fasos).

  • Dokumen profil masjid/musala yang memuat jumlah jamaah, jarak antar masjid/musala, serta sarana dan prasarana.

  • Foto fisik bangunan masjid/musala dalam bentuk softcopy.

  • Fotokopi sertifikat kalibrasi arah kiblat.

  • Surat keterangan domisili masjid/musala dari kelurahan setempat.

    Alur Pendaftaran
  • Pengguna layanan datang ke Kantor Urusan Agama.

    Pengguna layanan mengisi formulir data masjid/musala.

  • Dokumen persyaratan diserahkan kepada petugas KUA.

  • Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.

  • Apabila dokumen belum lengkap, pengguna layanan wajib melengkapinya.

  • Dilakukan verifikasi lapangan sesuai ketentuan.

  • Apabila hasil verifikasi tidak memenuhi syarat, permohonan ID Nasional Masjid/Musala dinyatakan ditolak.

  • Proses pembuatan ID Nasional Masjid/Musala dilakukan setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

  • Pengguna layanan menerima Surat Keterangan dan Kartu ID Nasional Masjid/Musala terdaftar SIMAS.

    Produk Layanan
  • Surat Keterangan Terdaftar SIMAS.

  • Kartu ID Nasional Masjid/Musala Terdaftar SIMAS.