Kemasjidan Informasi Layanan

Penerbitan Surat Keterangan Perubahan Status Musholla Menjadi Masjid

Layanan ini merupakan proses verifikasi administratif dan faktual guna memastikan kelayakan pengajuan bantuan sarana ibadah, sesuai fungsi KUA dalam pembinaan kemasjidan.

Detail Informasi

Terakhir diperbarui: 25 Jan 2026

Persyaratan
  • Surat keterangan perubahan status musala menjadi masjid dari kelurahan.

  • Dokumen dukungan persetujuan dari jamaah, tokoh masyarakat, dan pengurus masjid sekitar.

  • Dokumen profil musala.

  • Fotokopi Kartu ID Nasional Masjid/Musala.

    Alur Pendaftaran
  • Pengguna layanan datang ke Kantor Urusan Agama dengan membawa dokumen persyaratan.

  • Petugas melakukan verifikasi dokumen persyaratan.

  • Apabila dokumen belum lengkap, pengguna layanan wajib melengkapi dokumen persyaratan.

  • Proses penerbitan surat keterangan perubahan status dilakukan setelah dokumen dinyatakan lengkap.

  • Pengguna layanan menerima surat keterangan perubahan status musala menjadi masjid.

    Produk Layanan
  • Surat keterangan perubahan status musala menjadi masjid.

  • Perubahan Nomor ID Nasional Masjid/Musala.