Detail Informasi
Terakhir diperbarui: 14 Jan 2026
Panduan Pendaftaran Nikah (Melalui KUA)
Berikut alur pendaftaran nikah secara langsung (manual) melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Langkah Pertama
- Mendatangi kantor kelurahan/desa untuk mengurus surat pengantar nikah (Model N1–N4) yang akan dibawa ke KUA Kecamatan. (Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, surat pengantar RT/RW tidak diperlukan lagi.)
- Apabila pernikahan dilaksanakan di luar kecamatan domisili, maka mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat akad nikah dilaksanakan.
- Apabila pendaftaran pernikahan dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, maka mengajukan permohonan dispensasi ke kantor kecamatan tempat akad nikah dilaksanakan.
- Menyiapkan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan resmi sebagai salah satu persyaratan administrasi pendaftaran nikah.
Langkah Kedua
- Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat akad nikah dilaksanakan dengan membawa seluruh berkas persyaratan.
- Apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA, maka biaya pernikahan GRATIS.
- Apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA, maka dikenakan biaya sebesar Rp600.000 melalui pembayaran PNBP menggunakan kode billing dan menyerahkan bukti setoran kepada KUA tempat akad nikah.
Langkah Ketiga
- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah dilakukan oleh petugas KUA di KUA tempat akad nikah.
- Calon pengantin yang telah mendaftar kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan akan diberikan sertifikat.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi akad nikah apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.