Pernikahan Informasi Layanan

Alur Pendaftaran Nikah Offline

Informasi prosedur pendaftaran kehendak nikah secara offline melalui KUA.

Detail Informasi

Terakhir diperbarui: 14 Jan 2026

Panduan Pendaftaran Nikah (Melalui KUA)

Berikut alur pendaftaran nikah secara langsung (manual) melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Langkah Pertama

  • Mendatangi kantor kelurahan/desa untuk mengurus surat pengantar nikah (Model N1–N4) yang akan dibawa ke KUA Kecamatan. (Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, surat pengantar RT/RW tidak diperlukan lagi.)
  • Apabila pernikahan dilaksanakan di luar kecamatan domisili, maka mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat akad nikah dilaksanakan.
  • Apabila pendaftaran pernikahan dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, maka mengajukan permohonan dispensasi ke kantor kecamatan tempat akad nikah dilaksanakan.
  • Menyiapkan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan resmi sebagai salah satu persyaratan administrasi pendaftaran nikah.

Langkah Kedua

  • Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat akad nikah dilaksanakan dengan membawa seluruh berkas persyaratan.
  • Apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA, maka biaya pernikahan GRATIS.
  • Apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA, maka dikenakan biaya sebesar Rp600.000 melalui pembayaran PNBP menggunakan kode billing dan menyerahkan bukti setoran kepada KUA tempat akad nikah.

Langkah Ketiga

  • Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah dilakukan oleh petugas KUA di KUA tempat akad nikah.
  • Calon pengantin yang telah mendaftar kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan akan diberikan sertifikat.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi akad nikah apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.