Penyelenggara Pernikahan Kementerian Agama Kab. Natuna Kantor Urusan Agama Pulau Tiga
Berikut adalah persyaratan dan ketentuan pendaftaran pernikahan bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
A
Persyaratan Administrasi Nikah (Bagi WNI)
- Model N1, N2, N3, N4, dan N7 dari Kelurahan/Desa.
- Model N5 bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun dari Kelurahan/Desa.
- Model N6 (Surat Keterangan Kematian suami/istri) dari Kelurahan/Desa bagi janda/duda cerai mati.
- Fotokopi Akta Kelahiran dan Ijazah Terakhir (SD/SLTP/SLTA/S1).
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga calon pengantin pria dan wanita.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga orang tua kandung calon pengantin.
- Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi.
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta nikah orang tua (khusus calon pengantin wanita anak pertama).
- Pas foto ukuran 2×3 latar biru sebanyak 5 (lima) lembar.
- Foto digital calon pengantin.
B
Kesehatan & Kelengkapan Pendukung
- Surat Keterangan Kesehatan bagi calon pengantin laki-laki dan perempuan serta sertifikat Elsimil.
- Kartu/bukti imunisasi TT 1 bagi calon pengantin perempuan dari Puskesmas.
C
Persyaratan Khusus (Berdasarkan Kondisi)
Diperlukan jika sesuai keadaan:
- Akta cerai asli dari Pengadilan Agama bagi janda/duda cerai hidup.
- Surat izin Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun.
- Surat izin atau Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila tidak ada izin dari orang tua/wali nikah.
- Surat izin Pengadilan Agama bagi suami yang hendak berpoligami.
- Surat izin dari atasan jika calon pengantin adalah TNI/POLRI.
D
Ketentuan Wilayah & Waktu Pendaftaran
- Rekomendasi nikah bagi calon pengantin yang berdomisili di luar wilayah kerja kecamatan tempat akad nikah dilangsungkan.
- Surat dispensasi dari Camat apabila pendaftaran kurang dari 10 hari kerja sebelum akad nikah.
Catatan: Pastikan membawa dokumen asli dan fotokopi sesuai kebutuhan.
Butuh bantuan lebih lanjut?
Hubungi Kami via WhatsApp