Detail Informasi
Terakhir diperbarui: 26 Jan 2026
Pelayanan Masuk Islam (Mualaf)
KUA memfasilitasi prosesi pengucapan Dua Kalimat Syahadat bagi warga yang ingin memeluk agama Islam atas kesadaran sendiri tanpa paksaan, serta memberikan pembinaan lanjutan.
Persyaratan Administrasi
- Fotokopi KTP / Paspor (bagi WNA).
- Pas Foto ukuran 3x4 (2 lembar).
- Surat Pernyataan Masuk Islam (Bermaterai Rp 10.000).
- Membawa 2 (dua) orang Saksi Muslim (Dewasa/Baligh).
- Tidak ada paksaan dari pihak manapun.