Konsultasi Syari'ah

Layanan konsultasi syari'ah dan keluarga sakinah.

Layanan KUA: Konsultasi Syariah & Bimbingan Kemasjidan

Sesuai PMA Nomor 24 Tahun 2024, KUA menyelenggarakan fungsi pelayanan Bimbingan Kemasjidan dan Konsultasi Syariah.

A

Pelayanan Konsultasi Syariah

Layanan konsultasi syariah (hukum Islam) bagi masyarakat, mencakup persoalan ibadah, waris, dan keluarga sesuai ketentuan syariat Islam serta kewenangan layanan KUA.

  • Fiqih Ibadah: konsultasi thaharah, shalat, puasa, zakat, dan ibadah lainnya (wajib & sunnah), termasuk tanya jawab praktik ibadah.
  • Hukum Waris (Faraidh): konsultasi dasar pembagian warisan, penentuan ahli waris, bagian masing-masing ahli waris, serta pemahaman aturan faraidh secara umum.
  • Hukum Keluarga: konsultasi seputar pernikahan, hak & kewajiban suami-istri, keluarga sakinah, serta problematika keluarga sesuai koridor syariah dan peraturan yang berlaku.

Dasar: Fungsi KUA mencakup “pelayanan konsultasi syariah” (PMA No. 24 Tahun 2024).

B

Pelayanan Bimbingan Kemasjidan: Kalibrasi Arah Kiblat

Layanan ini merupakan bagian dari bimbingan kemasjidan, untuk membantu masjid/musholla memastikan arah kiblat yang tepat melalui pengukuran/kalibrasi sesuai standar yang berlaku.

  • Pengukuran/kalibrasi arah kiblat untuk masjid, musholla/surau, rumah ibadah, dan fasilitas umum (sesuai permohonan).
  • Koreksi arah kiblat dan pemberian tanda/penunjuk arah kiblat pada lokasi.
  • Pendampingan teknis penataan shaf dan orientasi ruang shalat setelah kalibrasi.
  • Pembuatan catatan/berita acara hasil pengukuran (bila diperlukan).

Dasar: Fungsi KUA mencakup “pelayanan bimbingan kemasjidan” (PMA No. 24 Tahun 2024).

Butuh bantuan lebih lanjut?

Hubungi Kami via WhatsApp
Kembali ke Beranda