Layanan KUA: Konsultasi Syariah & Bimbingan Kemasjidan
Sesuai PMA Nomor 24 Tahun 2024, KUA menyelenggarakan fungsi pelayanan Bimbingan Kemasjidan dan Konsultasi Syariah.
Pelayanan Konsultasi Syariah
Layanan konsultasi syariah (hukum Islam) bagi masyarakat, mencakup persoalan ibadah, waris, dan keluarga sesuai ketentuan syariat Islam serta kewenangan layanan KUA.
- Fiqih Ibadah: konsultasi thaharah, shalat, puasa, zakat, dan ibadah lainnya (wajib & sunnah), termasuk tanya jawab praktik ibadah.
- Hukum Waris (Faraidh): konsultasi dasar pembagian warisan, penentuan ahli waris, bagian masing-masing ahli waris, serta pemahaman aturan faraidh secara umum.
- Hukum Keluarga: konsultasi seputar pernikahan, hak & kewajiban suami-istri, keluarga sakinah, serta problematika keluarga sesuai koridor syariah dan peraturan yang berlaku.
Dasar: Fungsi KUA mencakup “pelayanan konsultasi syariah” (PMA No. 24 Tahun 2024).
Pelayanan Bimbingan Kemasjidan: Kalibrasi Arah Kiblat
Layanan ini merupakan bagian dari bimbingan kemasjidan, untuk membantu masjid/musholla memastikan arah kiblat yang tepat melalui pengukuran/kalibrasi sesuai standar yang berlaku.
- Pengukuran/kalibrasi arah kiblat untuk masjid, musholla/surau, rumah ibadah, dan fasilitas umum (sesuai permohonan).
- Koreksi arah kiblat dan pemberian tanda/penunjuk arah kiblat pada lokasi.
- Pendampingan teknis penataan shaf dan orientasi ruang shalat setelah kalibrasi.
- Pembuatan catatan/berita acara hasil pengukuran (bila diperlukan).
Dasar: Fungsi KUA mencakup “pelayanan bimbingan kemasjidan” (PMA No. 24 Tahun 2024).
Butuh bantuan lebih lanjut?
Hubungi Kami via WhatsApp