Pernikahan Informasi Layanan

Duplikat Buku Nikah

Layanan penggantian buku nikah yang rusak atau hilang.

Detail Informasi

Terakhir diperbarui: 24 Jan 2026

Penggantian Buku Nikah Rusak atau Hilang

Berikut adalah persyaratan dan ketentuan pengurusan penggantian buku nikah yang rusak atau hilang di Kantor Urusan Agama (KUA).

A. Dokumen Umum (Wajib)

  • Surat permohonan duplikat buku nikah yang ditandatangani di atas materai.
  • Fotokopi KTP suami dan istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  • Pas foto berwarna ukuran 2×3 dengan latar belakang biru (masing-masing 2 lembar/orang).

B. Dokumen Khusus (Sesuai Kondisi)

  • Jika buku nikah hilang: Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Polsek setempat).
  • Jika buku nikah rusak: Buku nikah yang rusak sebagai bukti.

C. Langkah-langkah Pengurusan

  • Apabila buku nikah hilang, terlebih dahulu membuat surat keterangan kehilangan di Kepolisian (Polsek setempat).
  • Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan dilangsungkan.
  • Mengajukan permohonan penggantian buku nikah dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy.
  • Petugas KUA akan melakukan verifikasi dan penelusuran data pernikahan berdasarkan nomor register akta nikah.
  • Duplikat buku nikah akan diterbitkan dengan nomor seri baru dan dapat diambil di KUA setelah proses selesai.