Detail Informasi
Terakhir diperbarui: 24 Jan 2026
Penggantian Buku Nikah Rusak atau Hilang
Berikut adalah persyaratan dan ketentuan pengurusan penggantian buku nikah yang rusak atau hilang di Kantor Urusan Agama (KUA).
A. Dokumen Umum (Wajib)
- Surat permohonan duplikat buku nikah yang ditandatangani di atas materai.
- Fotokopi KTP suami dan istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Pas foto berwarna ukuran 2×3 dengan latar belakang biru (masing-masing 2 lembar/orang).
B. Dokumen Khusus (Sesuai Kondisi)
- Jika buku nikah hilang: Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Polsek setempat).
- Jika buku nikah rusak: Buku nikah yang rusak sebagai bukti.
C. Langkah-langkah Pengurusan
- Apabila buku nikah hilang, terlebih dahulu membuat surat keterangan kehilangan di Kepolisian (Polsek setempat).
- Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan dilangsungkan.
- Mengajukan permohonan penggantian buku nikah dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy.
- Petugas KUA akan melakukan verifikasi dan penelusuran data pernikahan berdasarkan nomor register akta nikah.
- Duplikat buku nikah akan diterbitkan dengan nomor seri baru dan dapat diambil di KUA setelah proses selesai.