Pernikahan Informasi Layanan

Alur Pendaftar Nikah Online

Informasi prosedur pendaftaran kehendak nikah secara online melalui SIMKAH.

Detail Informasi

Terakhir diperbarui: 14 Jan 2026

Panduan Pendaftaran Nikah Online (SIMKAH)

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar nikah melalui SIMKAH, kemudian lanjutkan pemeriksaan berkas di Kantor Urusan Agama (KUA).

Langkah Pertama

  • Kunjungi Website SIMKAH: https://simkah4.kemenag.go.id
  • Pilih menu Masuk/Daftar.
  • Jika sudah memiliki akun, silakan langsung masuk.
  • Lengkapi data diri pada dashboard.

Langkah Kedua

  • Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard.
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Isi dan lengkapi seluruh formulir yang tersedia.
  • Jika pernikahan dilaksanakan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
  • Jika pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA, maka biaya layanan Rp600.000.
  • Invoice pembayaran akan dibuat otomatis oleh sistem.
  • Lakukan pembayaran sesuai informasi pada invoice.

Langkah Ketiga

  • Pemeriksaan data calon pengantin dan wali nikah dilakukan di KUA oleh petugas.
  • Calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan akan mendapatkan sertifikat.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah (apabila dilaksanakan di luar kantor KUA).
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA (apabila dilaksanakan di kantor KUA).

Setelah melakukan daftar online, apa langkah selanjutnya yang dilakukan oleh masyarakat?

Masyarakat dapat datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah dengan membawa berkas persyaratan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sesuai PMA 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak datang ke KUA, maka pendaftaran online dinyatakan hangus dan harus melakukan pendaftaran kembali dari awal.