Zakat dan Waqaf Informasi Layanan

Layanan Wakaf

Prosedur Ikrar Wakaf Uang, Tanah, dan Bangunan serta Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Detail Informasi

Terakhir diperbarui: 26 Jan 2026

Persyaratan Administrasi

  • 1
    Surat permohonan pelaksanaan ikrar wakaf.
  • 2
    Identitas Wakif (Pemberi Wakaf): Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • 3
    Identitas Nazhir (Penerima Wakaf): Fotokopi KTP, KK, serta surat pengangkatan Nazhir (baik perorangan, organisasi, atau badan hukum).
  • 4
    Sertifikat hak atas tanah atau bukti kepemilikan sah (jika wakaf berupa tanah/bangunan).
  • 5
    Surat keterangan tidak sengketa dari Kelurahan atau pihak berwenang.
  • 6
    Surat rekomendasi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) atau sesuai ketentuan jika diperlukan.
  • 7
    Dokumen pendukung lain yang relevan (akta jual beli, surat keterangan ahli waris, atau surat pernyataan bebas sengketa).

Alur Pendaftaran

1. Pendaftaran & Pengisian Formulir

Layanan wakaf di KUA Pulau Tiga diawali dengan pengisian formulir pendaftaran, yang dapat dilakukan secara online maupun offline (datang langsung ke kantor).

2. Verifikasi Dokumen

Petugas KUA melakukan verifikasi dokumen secara teliti untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan yang telah diajukan.

3. Pelaksanaan Ikrar Wakaf

Wakif melaksanakan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) / Kepala KUA, dengan disaksikan oleh Nazhir dan 2 orang saksi.

4. Penerbitan Akta (AIW)

Tahap akhir ditandai dengan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) resmi sebagai bukti sah hukum atas tanah/harta yang diwakafkan.

Butuh Bantuan?

Jika ada persyaratan yang kurang jelas, silakan hubungi layanan konsultasi kami melalui WhatsApp atau datang langsung ke kantor KUA.