Penyelenggara Zakat Wakaf Kementerian Agama Kab. Natuna
Berikut adalah prosedur standar layanan wakaf.
A
Syarat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Tanah yang Sudah Bersertifikat
- Sertifikat Hak atas Tanah dari BPN.
- Surat keterangan dari Kepala Kampong tentang tanah wakaf.
- Wakif (orang yang berwakaf) menghadap langsung dengan ke PPAIW.
- PPAIW meneliti nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir (Model WT 4 atau WT 4a).
- Photo Copy KTP Wakif.
- Photo Copy KTP Nadzir.
- Photo Copy KTP Saksi-Saksi.
- Wakif mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi.
- PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap tujuh.
B
Prosedur Sertifikasi Tanah Wakaf Tanah yang Sudah Bersertifikat di Kantor Pertanahan
Melampirkan:
- Surat Keterangan dari Kepala Kampong tanah wakaf tidak dalam sangketa.
- SK pengesahan Nadzir baik perorangan maupun organisasi.
- Sertifikat tanah.
- Ikrar Wakaf.
- Akta Ikrar Wakaf/ APAIW.
- Photo Copy KTP Wakif, Nadzir, dan Saksi-saksi.
- Surat permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke Kantor Pertanahan Setempat.
Hasil: Sertifikat Tanah Wakaf diterbitkan oleh BPN.
C
Syarat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Tanah yang Belum Bersertifikat
- Surat-surat kepemilikan tanah.
- Surat keterangan dari Kepala Kampong diketahui camat bahwa tanah tidak dalam sengketa.
- Wakif (orang yang berwakaf) menghadap langsung ke PPAIW.
- PPAIW meneliti nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir (Model WT 4 atau WT 4a).
- Photo Copy KTP Wakif, Nadzir, dan Saksi-saksi.
- Wakif mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi.
- PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap tujuh.
D
Prosedur Pensertifikatan Wakaf Tanah yang Belum Bersertifikat di BPN
Melampirkan:
- Surat kepemilikan tanah.
- Surat Keterangan Kepala Kampung bahwa tanah tidak dalam sangketa.
- Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf.
- Surat Pengesahan Nadzir.
- Photo Copy KTP Wakif, Nadzir, dan Saksi-saksi.
- Surat Permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke Kantor Pertanahan.
Butuh bantuan lebih lanjut?
Hubungi Kami via WhatsApp