Detail Informasi
Terakhir diperbarui: 26 Jan 2026
Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4)
Layanan ini ditujukan untuk pasangan suami-istri yang sedang menghadapi permasalahan rumah tangga (mediasi) atau calon pengantin yang membutuhkan bimbingan pra-nikah lanjutan.
Persyaratan Administrasi
- Surat Permohonan Konsultasi (Disediakan di KUA).
- Fotokopi KTP Suami & Istri (masing-masing 1 lembar).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Buku Nikah (Jika sudah menikah).
Alur Pelayanan
1
Pendaftaran
Pemohon datang ke KUA atau mendaftar online via WhatsApp.
2
Penjadwalan
Petugas menentukan jadwal pertemuan dengan Konselor/Penghulu.
3
Konseling
Pelaksanaan bimbingan/mediasi di Ruang Konsultasi KUA (Privasi Terjamin).