Konsultasi Syari'ah Informasi Layanan

Konsultasi Keluarga (BP4)

Layanan mediasi konflik rumah tangga dan bimbingan perkawinan menuju keluarga Sakinah.

Detail Informasi

Terakhir diperbarui: 26 Jan 2026

Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4)

Layanan ini ditujukan untuk pasangan suami-istri yang sedang menghadapi permasalahan rumah tangga (mediasi) atau calon pengantin yang membutuhkan bimbingan pra-nikah lanjutan.

Persyaratan Administrasi

  • Surat Permohonan Konsultasi (Disediakan di KUA).
  • Fotokopi KTP Suami & Istri (masing-masing 1 lembar).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Buku Nikah (Jika sudah menikah).

Alur Pelayanan

1
Pendaftaran
Pemohon datang ke KUA atau mendaftar online via WhatsApp.
2
Penjadwalan
Petugas menentukan jadwal pertemuan dengan Konselor/Penghulu.
3
Konseling
Pelaksanaan bimbingan/mediasi di Ruang Konsultasi KUA (Privasi Terjamin).