Detail Informasi
Terakhir diperbarui: 26 Jan 2026
Siapa itu Nazhir?
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya. Nazhir bisa berupa Perseorangan, Organisasi, atau Badan Hukum.
Syarat Nazhir Perseorangan
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Beragama Islam.
- Dewasa (Baligh) dan Berakal Sehat.
- Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
- Amanah, Jujur, dan Mampu Mengelola Wakaf.
Syarat Nazhir Badan Hukum
- Fotokopi Akta Notaris pendirian badan hukum/organisasi & pengesahan Kemenkumham.
- Daftar susunan pengurus lengkap (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggota).
- Fotokopi KTP seluruh pengurus.
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa setempat.
- Program Kerja pengembangan wakaf (Rencana Pengelolaan).
Alur Pendaftaran Nazhir
Pengajuan Berkas
Calon Nazhir mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KUA Kecamatan setempat dengan melampirkan persyaratan.
Verifikasi KUA
Kepala KUA (selaku PPAIW) memeriksa kelengkapan administrasi dan kelayakan calon Nazhir.
Pendaftaran & SK
Jika memenuhi syarat, KUA akan menerbitkan Surat Pengesahan Nazhir dan mencatatnya dalam Buku Registrasi.
Pembinaan
Nazhir yang telah terdaftar wajib mengikuti pembinaan dan melaporkan pengelolaan wakaf secara berkala.