Zakat dan Waqaf Informasi Layanan

Pendaftaran Nazhir

Prosedur pendaftaran dan penggantian Nazhir (pengelola wakaf) perseorangan atau badan hukum.

Detail Informasi

Terakhir diperbarui: 26 Jan 2026

Siapa itu Nazhir?

Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya. Nazhir bisa berupa Perseorangan, Organisasi, atau Badan Hukum.

Syarat Nazhir Perseorangan

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Beragama Islam.
  • Dewasa (Baligh) dan Berakal Sehat.
  • Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
  • Amanah, Jujur, dan Mampu Mengelola Wakaf.

Syarat Nazhir Badan Hukum

  • Fotokopi Akta Notaris pendirian badan hukum/organisasi & pengesahan Kemenkumham.
  • Daftar susunan pengurus lengkap (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggota).
  • Fotokopi KTP seluruh pengurus.
  • Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa setempat.
  • Program Kerja pengembangan wakaf (Rencana Pengelolaan).

Alur Pendaftaran Nazhir

1

Pengajuan Berkas

Calon Nazhir mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KUA Kecamatan setempat dengan melampirkan persyaratan.

2

Verifikasi KUA

Kepala KUA (selaku PPAIW) memeriksa kelengkapan administrasi dan kelayakan calon Nazhir.

3

Pendaftaran & SK

Jika memenuhi syarat, KUA akan menerbitkan Surat Pengesahan Nazhir dan mencatatnya dalam Buku Registrasi.

4

Pembinaan

Nazhir yang telah terdaftar wajib mengikuti pembinaan dan melaporkan pengelolaan wakaf secara berkala.