Detail Informasi
Terakhir diperbarui: 26 Jan 2026
Pentingnya Sertifikat Wakaf
Tanah wakaf WAJIB disertifikatkan untuk menjamin kepastian hukum, mencegah sengketa/gugatan di kemudian hari, dan menjaga aset umat agar tidak hilang atau beralih fungsi.
Persyaratan Dokumen
Diserahkan ke KUA-
1Formulir Permohonan Sertifikasi (Tersedia di KUA/BPN).
-
2Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti AIW (APAIW) asli.
-
3Fotokopi KTP & KK Wakif (jika masih hidup), Nazhir, dan 2 Orang Saksi.
-
4Surat Pengesahan Nazhir dari KUA.
-
5Dokumen kepemilikan tanah awal (Sertifikat Hak Milik / Girik / Letter C).
-
6Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kelurahan/Desa.
Alur Pengurusan
1. Penerbitan Akta Ikrar Wakaf
Wakif (pemilik tanah) datang ke KUA bersama Nazhir dan Saksi untuk mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW (Kepala KUA). KUA menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
2. Pengajuan ke BPN
Nazhir mengajukan permohonan pendaftaran sertifikat tanah wakaf ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten/Kota dengan melampirkan AIW dan dokumen pendukung.
3. Pengukuran & Pemeriksaan
Petugas BPN melakukan pengukuran dan pemeriksaan tanah (Konstatering) untuk memastikan batas dan status tanah.
4. Penerbitan Sertifikat
BPN menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir. Status tanah berubah dari Hak Milik menjadi Tanah Wakaf.
Biaya Pengurusan
Biaya penerbitan Akta Ikrar Wakaf di KUA adalah Rp 0 (GRATIS).
Untuk biaya pengukuran di BPN dapat berbeda tergantung kebijakan setempat.