Zakat dan Waqaf Informasi Layanan

Sertifikasi Tanah Wakaf

Panduan pengurusan sertifikat tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Detail Informasi

Terakhir diperbarui: 26 Jan 2026

Pentingnya Sertifikat Wakaf

Tanah wakaf WAJIB disertifikatkan untuk menjamin kepastian hukum, mencegah sengketa/gugatan di kemudian hari, dan menjaga aset umat agar tidak hilang atau beralih fungsi.

Persyaratan Dokumen

Diserahkan ke KUA
  • 1
    Formulir Permohonan Sertifikasi (Tersedia di KUA/BPN).
  • 2
    Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti AIW (APAIW) asli.
  • 3
    Fotokopi KTP & KK Wakif (jika masih hidup), Nazhir, dan 2 Orang Saksi.
  • 4
    Surat Pengesahan Nazhir dari KUA.
  • 5
    Dokumen kepemilikan tanah awal (Sertifikat Hak Milik / Girik / Letter C).
  • 6
    Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kelurahan/Desa.

Alur Pengurusan

1. Penerbitan Akta Ikrar Wakaf

Wakif (pemilik tanah) datang ke KUA bersama Nazhir dan Saksi untuk mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW (Kepala KUA). KUA menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).

2. Pengajuan ke BPN

Nazhir mengajukan permohonan pendaftaran sertifikat tanah wakaf ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten/Kota dengan melampirkan AIW dan dokumen pendukung.

3. Pengukuran & Pemeriksaan

Petugas BPN melakukan pengukuran dan pemeriksaan tanah (Konstatering) untuk memastikan batas dan status tanah.

4. Penerbitan Sertifikat

BPN menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir. Status tanah berubah dari Hak Milik menjadi Tanah Wakaf.

Biaya Pengurusan

Biaya penerbitan Akta Ikrar Wakaf di KUA adalah Rp 0 (GRATIS). Untuk biaya pengukuran di BPN dapat berbeda tergantung kebijakan setempat.

Konsultasi Sertifikasi Wakaf