Preview Image
Dakwah & Keilmuan Umum

Pranikah: Belajar Dulu, Menikah Kemudian

10 Jan 2026, 09:02 Ishak, S.H 55 Dibaca
Header
Menikah adalah salah satu cara dalam mencapai keinginan untuk hidup bahagia bersama dengan orang yang dicintai dan disayangi. Dengan menikah maka banyak manfaat yang akan diperoleh, diantaranya meningkatkan keimanan, memiliki keturunan, memperoleh dukungan sosial, dan mendapatkan ketenteraman, serta kesejahteraan.

Undang-undang No.1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa, pernikahan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

Menikah berarti menyatukan sepasang manusia yang berbeda, Ibnu Halim (2010) mengatakan pernikahan ialah ikatan diantara dua insan yang mempunyai banyak perbedaan baik dari segi fisik, asuhan keluarga, pergaulan, cara berfikir, pendidikan dan lainnya.

Oleh karena itu, untuk mencapai sebuah kebahagiaan dalam pernikahan tidaklah semudah yang dibayangkan. Ibarat seseorang ingin menjadi nahkoda kapal, ada banyak resiko yang akan dihadapi saat berlayar mengarungi lautan luas seperti badai yang kapanpun siap menerjang serta karang dan gelombang yang akan ikut menjadi penghalang. Jika sang nakhoda tidak mengetahui ilmu dan caranya maka kapal akan tenggelam. Nahkoda yang handal adalah ia yang telah melewati pendidikan khusus sebelum memegang kendali penuh untuk membawa kapal berlayar dengan baik.

Demikian juga dengan pendidikan pranikah yang memiliki peran penting dan wajib diikuti setiap calon pengantin guna untuk mencapai tujuan pernikahan dalam berumah tangga. Banyak yang harus diketahui diantaranya kewajiban menjalankan perintah agama, mengelola konflik, komunikasi yang baik, hak dan tanggung jawab sebagai suami istri, mengelola keuangan, pendidikan anak, hukum-hukum dalam ruang lingkup pernikahan itu sendiri serta masih banyak lagi yang harus dipersiapkan agar bahtera bernama rumah tangga itu tidak tenggelam diterjang ombak perceraian.

Di Indonesia pendidikan pranikah khusunya bagi pemeluk agama Islam sudah ada dan disediakan oleh Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan, tetapi pendidikan pranikah dari KUA dengan waktu dan proses yang cenderung begitu singkat menuntut para calon pengantin untuk memiliki kesadaran agar terus mempelajari ilmu pernikahan, bisa dengan cara banyak membaca buku, mengikuti kajian keluarga sakinah, seminar pernikahan atau bahkan gabung ke dalam komunitas yang berfokus pada kajian keilmuan pernikahan.

Dengan demikian fenomena kurangnya kesadaran terhadap pentingnya persiapan pendidikan pranikah oleh calon pengantin akan mengundang potensi perceraian yang sedari awal sangat tidak diingin-inginkan.

Bagikan Artikel Ini:

Artikel Terkait