Kalkulator Waris Islam
Hitung pembagian harta warisan (Faraid) secara otomatis, akurat, dan sesuai syariat Islam berdasarkan Al-Qur'an & KHI.
1 Informasi Harta
Rp
Rp
Rp
2 Ahli Waris
(Ayah dr Ayah)
(Ibu dr Ayah)
(Ibu dr Ibu)
Lk
Anak Laki-laki
Pr
Anak Perempuan
Lk
Cucu Laki-laki
(dari Anak Laki-laki)
Pr
Cucu Perempuan
(dari Anak Laki-laki)
Cucu Dzawil Arham (Tidak Dapat Waris)
Cucu dari anak perempuan terputus nasabnya, sehingga tidak mendapat warisan.
Cucu dari Anak Perempuan
Status: Terhalang (Mahjub)
* Diisi jika orang tua (anak pewaris) sudah meninggal lebih dulu
Saudara Kandung
Laki-laki
Perempuan
Saudara Seayah
Laki-laki
Perempuan
Saudara Seibu
Laki-laki
Perempuan
Keponakan (Anak Laki-laki dari Saudara Lk)
Keponakan Kandung (Lk)
Keponakan Seayah (Lk)
Paman (Saudara Laki-laki Ayah)
Paman Kandung
Paman Seayah
Sepupu (Anak Laki-laki Paman)
Sepupu Kandung (Lk)
Sepupu Seayah (Lk)
Hasil Perhitungan
Hasil akan muncul di sini setelah Anda melengkapi data.
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN NATUNA
KANTOR URUSAN AGAMA Pulau Tiga
Jalan Tanjung Persenangan Nyit Nyit
Telp: 081270121986 | Email: kuapulautiga@gmail.com
HASIL PERHITUNGAN WARIS (FARAID)
Tanggal Hitung: 26 February 2026
| Muwaris (Jenazah) | : | |
| Total Harta (Tirkah) | : | |
| Hutang & Biaya Makam | : | |
| Wasiat (Maks 1/3) | : | |
| Harta Bersih (Irts) | : |
Rincian Pembagian Ahli Waris
| No | Ahli Waris | Bagian (Furu') | Nominal Total | Per Orang |
|---|---|---|---|---|
Ahli Waris Terhalang (Mahjub)
| No | Ahli Waris | Alasan Terhalang (Hijab) | Jumlah |
|---|---|---|---|
Ringkasan Logika Fiqih
- Dasar hukum utama pembagian merujuk pada QS. An-Nisa ayat 11, 12, dan 176, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI).
- Diterapkan kasus Umariyatain/Gharawain: bagian Ibu dihitung dari sisa setelah bagian pasangan.
- Diterapkan kasus Musyarakah: saudara kandung berserikat dengan saudara seibu pada bagian 1/3.
- Diterapkan Aul: seluruh bagian diperkecil proporsional karena total hak lebih dari 1 (100%).
- Diterapkan Radd: sisa harta dikembalikan proporsional kepada ahli waris tertentu (bukan suami/istri).
- Terdapat Ahli Waris Pengganti (cucu menggantikan anak) sesuai ketentuan KHI Pasal 185.
- Sebagian harta dialokasikan sebagai Baitul Mal jika tidak ada ahli waris nasab yang berhak.
Pulau tiga, 26 February 2026
Plt. Ka. KUA Pulau Tiga
Ibnul Abas, S.TH
NIP. 197406012005011005
Dokumen ini dicetak melalui Aplikasi Layanan Digital KUA pada 26/02/2026 15:16 WIB.
Perhitungan ini adalah simulasi awal berdasarkan syariat Islam. Untuk kasus yang kompleks atau sengketa, silakan konsultasikan lebih lanjut dengan ulama atau Pengadilan Agama setempat.
Perhitungan ini adalah simulasi awal berdasarkan syariat Islam. Untuk kasus yang kompleks atau sengketa, silakan konsultasikan lebih lanjut dengan ulama atau Pengadilan Agama setempat.